Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1265/Pdt.G/2021/PA.Mgt 1.Kelik Andriyanto
2.Trio Fatchurrachman
3.Ade Arizal Kurniawan
Nurbiyantoro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1265/Pdt.G/2021/PA.Mgt
Tanggal Surat Kamis, 09 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kelik Andriyanto
2Trio Fatchurrachman
3Ade Arizal Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurbiyantoro
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menetapkan Para Penggugat dan Tergugat sebagai Ahli Waris almarhum Rochani.

3. Menetapkan Harta peninggalan almarhum Bapak Rochani dan Almarhumah Sitiningsih sebagai harta peninggalan orang tua/Pewaris.

4. Menyatakan Sah secara Hukum,Berita Acara yang dibuat para ahli Waris pada tanggal 14 Juli 2018.

5. Menetapkan Bagian /kadar masing masing ahli waris almarhum Rochani berdasarkan Berita Acara yang telah dibuat para ahli waris pada tanggal 14 juli 2018.

6. Menyatakan Demi Hukum perbuatan tergugat telah Melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama dalam berita acara yang telah dibuat pada tanggal 14 Juli 2018 kepada Pihak Penggugat.

7. Menghukum Tergugat atas perbuatannya untuk mengganti kerugian materiil kepada pihak Penggugat sebagai berikut :

    1. Kerugian batalnya penjualan                            : Rp.2,992,500,000

    2. Bunga Deposito bank                                        : Rp.   269,325,000

    3. Biaya Kerugian Operasional proses mediasi   : Rp.        3,000,000   + 

         TOTAL                                                                       Rp.3,264,825,000

       ( Tiga Milyar dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah )

8. Memerintahkan kepada Pihak Tergugat untuk mengosongkan obyek yang menjadi hak waris para penggugat,dikarenakan saat ini masih didiami oleh pihak Tergugat.

9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) Sebesar Rp.1,000,000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari kepada Penggugat apabila pihak tergugat lalai memenuhi isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

10.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad),meskipun ada upaya Hukum.

11. Menghukum Tergugat untuk Membayar semua atas biaya yang timbul dalam perkara ini.

Jika Pengadilan berpendapat lain,mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak