| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1265/Pdt.G/2021/PA.Mgt | 1.Kelik Andriyanto 2.Trio Fatchurrachman 3.Ade Arizal Kurniawan |
Nurbiyantoro | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Des. 2021 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||
| Nomor Perkara | 1265/Pdt.G/2021/PA.Mgt | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Des. 2021 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Petitum | Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menetapkan Para Penggugat dan Tergugat sebagai Ahli Waris almarhum Rochani. 3. Menetapkan Harta peninggalan almarhum Bapak Rochani dan Almarhumah Sitiningsih sebagai harta peninggalan orang tua/Pewaris. 4. Menyatakan Sah secara Hukum,Berita Acara yang dibuat para ahli Waris pada tanggal 14 Juli 2018. 5. Menetapkan Bagian /kadar masing masing ahli waris almarhum Rochani berdasarkan Berita Acara yang telah dibuat para ahli waris pada tanggal 14 juli 2018. 6. Menyatakan Demi Hukum perbuatan tergugat telah Melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama dalam berita acara yang telah dibuat pada tanggal 14 Juli 2018 kepada Pihak Penggugat. 7. Menghukum Tergugat atas perbuatannya untuk mengganti kerugian materiil kepada pihak Penggugat sebagai berikut : 1. Kerugian batalnya penjualan : Rp.2,992,500,000 2. Bunga Deposito bank : Rp. 269,325,000 3. Biaya Kerugian Operasional proses mediasi : Rp. 3,000,000 + TOTAL Rp.3,264,825,000 ( Tiga Milyar dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah ) 8. Memerintahkan kepada Pihak Tergugat untuk mengosongkan obyek yang menjadi hak waris para penggugat,dikarenakan saat ini masih didiami oleh pihak Tergugat. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) Sebesar Rp.1,000,000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari kepada Penggugat apabila pihak tergugat lalai memenuhi isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 10.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad),meskipun ada upaya Hukum. 11. Menghukum Tergugat untuk Membayar semua atas biaya yang timbul dalam perkara ini. Jika Pengadilan berpendapat lain,mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
