Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
320/Pdt.P/2025/PA.Mgt Romdon Hamdani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 320/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Romdon Hamdani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Setiawan SH.MH., Surohman, S.HRomdon Hamdani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa nama yang benar adalah ROMDON HAMDANI.
  3. Menyatakan bahwa nama MOH. ROMDLON HAMDANY, M .ROMDLON HAMDANI, MOH.ROMDLON HAMDANI yang tercantum dalam Akta Kelahiran, Ijazah, dan Kartu Keluarga adalah orang yang sama dengan nama Pemohon yaitu ROMDON HAMDANI.
  4. Memerintahkan kepada instansi terkait untuk melakukan pembetulan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak