Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
374/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Isa Ansori bin Kadirun
2.Habibbah Ria Ansori binti Isa Ansori
3.Cersiana Rhosyidah Ansori binti Isa Ansori
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 374/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Isa Ansori bin Kadirun
2Habibbah Ria Ansori binti Isa Ansori
3Cersiana Rhosyidah Ansori binti Isa Ansori
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Sri Lestari binti Sarip telah meninggal dunia pada tanggal                        19 November 2025;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Sri Lestari binti Sarip adalah:
  1. Isa Ansori bin Kadirun (suami pewaris/Pemohon I);
  2. Habibbah Ria Ansori binti Isa Ansori (anak kandung pewaris/Pemohon II);
  3. Cersiana Rhosyidah Ansori binti Isa Ansori (anak kandung pewaris/                   Pemohon III);
  1. Menetapkan penetapan ahli waris tersebut yang akan digunakan untuk:
  1. Penutupan Tabungan di Bank Jatim Kantor Cabang Barat dengan                               Nomor Tabungan 0302613613 atas nama Sri Lestari;
  2. Pencairan Deposito Berjangka di Bank Jatim Magetan Cabang Kas Barat dengan Nomor Rekening BB.205.01.00 / Nomor Seri DB 310025 atas nama                 Sri Lestari;
  3. Pencairan Deposito Berjangka di Bank Jatim Magetan Cabang Kas Barat dengan Nomor Rekening BB.205.01.00 / Nomor Seri DB 436534 atas nama                Sri Lestari;
  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

SUBSIDER:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak