Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) Fery Romadhon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 66/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Rabu, 29 Jun. 2022
Nomor Surat 9660/SPP/BPRS-MGT/VI/2022
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Fery Romadhon
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar 261.124.850,- (Dua ratus enam puluh satu juta seratus dua puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 307 An.Sri Sundari istri Sarno Wibowo, alamat di Kelurahan Kawedanan Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan dengan Luas 389 m2 Dengan Nomor Surat Ukur : 2015/1996 batas utara Sum batas timur  Salon Yuli batas barat Kemi  batas selatan Jalan Raya

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak