INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
216/Pdt.P/2025/PA.Mgt | 1.Budi Baharudin bin Abdul Muhlis, 2.Laila Hidayati binti Sujito |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 216/Pdt.P/2025/PA.Mgt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Magetan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut : PRIMAIR : 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan identitas dalam Akta Nikah Nomor : 0197/004/VIII/2018 tanggal 07 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Karas Kabupaten Magetan, yang semula nama Pemohon I ditulis Budi diubah menjadi Budi Baharudin; 3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDAIR : Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |