| Petitum |
- PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Magetan atas obyek sengketa
- Menetapkan/menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Martosairin bin Mangun Dipo yang berhak atas obyek sengketa
- Menyatakan obyek sengketa yaitu :
- Sebidang tanah sawah yang tercantum dalam buku C Desa Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan leter C nomor : 150 Persil I SI seluas ± 2100 m2 atas nama Martosairin yang terletak di Desa Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara: Desa Lemahbang
Sebelah Timur: Sawah Yatini
Sebelah Selatan: Jalan Sawah
Sebelah Barat: Suwar
- Sebidang tanah sawah yang tercantum dalam buku C Desa Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan leter C nomor : 156 Persil I SI seluas ± 1750 m2 atas nama Martosairin yang terletak di Desa Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara: Jalan Sawah
Sebelah Timur: Jumiati
Sebelah Selatan: Jalan Sawah
Sebelah Barat: Endang
- Sebidang tanah kering yang tercantum dalam buku C Desa Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan leter C nomor : 156 Persil 27 dI seluas ± 560 m2 atas nama Martosairin yang terletak di Desa Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara: Jalan
Sebelah Timur: Sarimin
Sebelah Selatan: Pardi
Sebelah Barat: Yatini
- Sebidang tanah kering yang tercantum dalam buku C Desa Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan leter C nomor : 156 Persil 27 dI seluas ± 1400 m2 atas nama Martosairin yang terletak di Desa Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara: Jalan
Sebelah Timur: Prapto
Sebelah Selatan: Mul Tukiman
Sebelah Barat: Yatini
Adalah merupakan harta peninggalan almarhum Martosairin bin Mangun Dipo yang belum pernah dibagi waris oleh ahli warisnya yang sah yaitu Para Penggugat dan Almarhum Kepleng binti Musredjo
- Menyatakan segala bentuk peralihan hak atas obyek sengketa oleh Para Tergugat terhadap siapapun juga yang tanpa persetujuan Para Penggugat dari almarhum Martosairin bin Mangun Dipo adalah cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai serta menempati obyek sengketa tanpa persetujuan Para Penggugat adalah tanpa hak dan sangat merugikan Para Penggugat
- Menghukum Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya agar menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat dan beserta akta-akta, surat-surat, tanah sawah dan tanah kering dalam keadaan kosong baik serta bebas dari segala pembebanan kalau perlu dengan bantuan kekuatan Negara yang untuk selanjutnya obyek sengketa tersebut nantinya akan dikelola dan dibagi waris oleh Para Penggugat
- Menyatakan bagian harta warisan Tergugat I hanya mendapat bagian dari harta warisan peninggalan Kepleng binti Musredjo
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya uang paksa ( Dwangsoom ) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dibacakan sehingga dilaksanakan
- Menghukum Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat untuk tunduk serta patuh pada isi putusan ini
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, ataupun kasasi ( uitvoerbaar bij voorrad )
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
- SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku ( ex aequo et bono ) |