Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
261/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Bambang Al Mudakir bin Gimun
2.Windarti binti Tasripan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 261/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bambang Al Mudakir bin Gimun
2Windarti binti Tasripan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 04/04/IV/1991 tanggal 08 April 1991 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan, yang semula bulan lahir Pemohon I ditulis 14 Juli 1970 diubah menjadi 14 Januari 1970, dan nama ayah kandung Pemohon I yang semula ditulis Moh Gimun diubah menjadi Gimun;

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak