Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) 1.SITI AISYAH
2.SAIRUL FAZ’RI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat 12072/SPP/BPRS-MGT/III/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1SITI AISYAH
2SAIRUL FAZ’RI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 23.800.000- (Dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 3400 An.SUGIONO  alamat di Desa Dadi Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan dengan Luas 3400 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 1222071201312 batas utara Kasrin  batas timur Jalan batas barat Sumirah batas selatan jalan dan meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak