Tanggal Pendaftaran |
Senin, 30 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Ekonomi Syariah |
Nomor Perkara |
39/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt |
Tanggal Surat |
Selasa, 26 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
12072/SPP/BPRS-MGT/III/2024 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT BPRS Magetan (Perseroda) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Endah Kundarti, Wangkot Margono | PT BPRS Magetan (Perseroda) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SITI AISYAH | 2 | SAIRUL FAZ’RI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 23.800.000- (Dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 3400 An.SUGIONO alamat di Desa Dadi Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan dengan Luas 3400 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 1222071201312 batas utara Kasrin batas timur Jalan batas barat Sumirah batas selatan jalan dan meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |