Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
241/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Nur Jamin bin Amat Tarmin
2.Rusmini binti Parto Suradji
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 241/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Jamin bin Amat Tarmin
2Rusmini binti Parto Suradji
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMAIR :

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 284/34/VIII/1985 tanggal 09 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, yang semula nama Pemohon I ditulis Jamin diubah menjadi Nur Jamin;

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak