Tanggal Pendaftaran |
Senin, 30 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Ekonomi Syariah |
Nomor Perkara |
38/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Feb. 2023 |
Nomor Surat |
10471/SPP/BPRS-MGT/II/2023 |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT BPRS Magetan (Perseroda) |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Endah Kundarti, Wangkot Margono | PT BPRS Magetan (Perseroda) |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 37.666.650,- (Tiga puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 2574 An. Suyadi, alamat di desa Gonggang Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan dengan Luas 1273 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 01 04 05833 batas utara saluran Batas TimurĀ Jalan batas Barat Sarkan batas Selatan jalan
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Magetan berkenan mengabulkanny |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |