Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt Tumini Wawan W sebagai Manajer KSPP Syariah MSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 81/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tumini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHTUMINI
Tergugat
NoNama
1Wawan W sebagai Manajer KSPP Syariah MSI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat (wanprestasi ) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Rp. 13.500.000,- + Rp. 4.000.000,- + Rp. 2.500.000,- + Rp. 1.500.000,- + Rp. 539.650 + Rp. 750.000,- + Rp. 2.000.000,- + Rp. 50.000.000,- + Rp. 20.000.000,- + Rp. 10.000.000,- + Rp. 5.000.000,-. Jadi kerugian seluruhnya adalah Rp. 109.789.650.-
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak