Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
206/Pdt.P/2025/PA.Mgt Herlina Nurmaina binti Malikun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 206/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Herlina Nurmaina binti Malikun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa wali Pemohon yang bernama (Andri Kurniawan bin Malikun) adalah Adhol menolak untuk menjadi wali nikah Pemohon dengan calon suami Pemohon yang bernama (Miski bin Asmuri);
  3. Memerintahkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan sebagai wali hakim yang berwenang untuk menikahkan Pemohon (Herlina Nurmaina binti Malikun) dengan calon suaminya yang bernama (Miski bin Asmuri);
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesui dengan peraturan yang berlaku;

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak