Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G/2023/PA.Mgt 1.Inten Kusuma Wardani binti Kuwat Pamuji bin Sukijem
2.Hamengku Kusuma bin Kuwat Pamuji bin Sukiyem
3.Yestin Dinasti binti Kuwat Pamuji bin Sukiyem
Warsini binti Gudel Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 125/Pdt.G/2023/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 30 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Inten Kusuma Wardani binti Kuwat Pamuji bin Sukijem
2Hamengku Kusuma bin Kuwat Pamuji bin Sukiyem
3Yestin Dinasti binti Kuwat Pamuji bin Sukiyem
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Warsini binti Gudel
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan almarhum almarhumah (Bapak Wardi dan Ibu Sukiyem) telah meninggal dunia.
  3. Menetapkan (Bapak Kuwat Pamuji) telah meninggal dunia dan mohon ditetapkan sebagai pewaris.
  4. Menetapkan Para Penggugat adalah ahli waris almarhum Bapak Kuwat Pamuji.
  5. Menetapkan harta waris berupa tanah sawah pada point 5b adalah harta waris pewaris yang menjadi hak para Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta waris pada point 5b tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan kosong.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Subsider

Atau majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak