| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat (wanprestasi ) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Rp. 13.500.000,- + Rp. 4.000.000,- + Rp. 2.500.000,- + Rp. 1.500.000,- + Rp. 539.650 + Rp. 750.000,- + Rp. 2.000.000,- + Rp. 50.000.000,- + Rp. 20.000.000,- + Rp. 10.000.000,- + Rp. 5.000.000,-. Jadi kerugian seluruhnya adalah Rp. 109.789.650.-
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |