Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
0581/Pdt.G/2019/PA.Mgt 1.Siswati binti Sukarno
2.Setiyani binti Sukarno
3.Mira Resti binti Sukarno
4.Joko Suwito bin Sukarno
Paryuni binti Tompo Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 0581/Pdt.G/2019/PA.Mgt
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siswati binti Sukarno
2Setiyani binti Sukarno
3Mira Resti binti Sukarno
4Joko Suwito bin Sukarno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Awan Subagyo.,SH, R.Rr. Dewi Kartika Sakti, SH, Dr.Wasno,S.H.,M.H.,S.Sos,MSi dan Suparmin,SH.,M.HumSiswati binti Sukarno
Tergugat
NoNama
1Paryuni binti Tompo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI:

  • Menangguhkan pelaksanaan penetapan Pengadilan Agama Magetan Nomor: 02/Pdt.Eks/2018/PA.Mgt jo putusan Pengadilan Agama Magetan  Nomor: 0961/Pdt.G/2014/PA.Mgt jo putusan Pengadilan Tinggi Agama  Surabaya Nomor: 0346/Pdt.G/2016/PTA.Sby jo putusan Mahkamah  Agung Republik Indonesia Nomor: 301/K/Ag/2017.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  2. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Para Pelawan untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan data fisik dan data yuridis penggabungan ketiga obyek eksekusi angka 6.8, 6.9 dan 6.10 halaman 78 amar putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor: 0961/Pdt.G/2014/PA.Mgt  tanggal 23 Juni 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 0346/Pdt.G/2016/PTA.Sby tanggal 30 Nopember 2016 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 301/K/Ag/2017 tanggal 31 Mei 2017 adalah berupa SHM Nomor: 701 atas nama: SUKARNO, Surat Ukur tanggal 24 Maret 2003, No. 40/Bibis/203, memiliki luas: 6022 m2, SPPT Nomor: 35.20.090.005.000-0042-7/2002 terletak di Blok Seputut Desa Bibis Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan dengan batas-batas:
  • Utara               : Sungai
  • Timur              : Tanah pak SUPARMAN
  • Selatan          : Jalan sawah
  • Barat               : Tanah pak SAID
  1. Menyatakan obyek eksekusi angka 6.8, 6.9 dan 6.10 halaman 78 amar putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor: 0961/Pdt.G/2014/PA.Mgt  tanggal 23 Juni 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 0346/Pdt.G/2016/PTA.Sby tanggal 30 Nopember 2016 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 301/K/Ag/2017 tanggal 31 Mei 2017 adalah tidak jelas dan kabur karena tidak sesuai dengan data fisik dan data yuridis sebagaimana SHM Nomor: 701 atas nama SUKARNO, Surat Ukur tanggal 24 Maret 2003 Nomor: 40/Bibis/ 2003, luas: 6022 m2;
  2. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor: 0961/Pdt.G/2014/PA.Mgt tanggal 23 Juni 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 0346/Pdt,G/2016/PTA.Sby tanggal 30 Nopember 2016 jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 301/K.Ag/2017 tanggal 31 Mei 2017 tidak dapat dilaksanakan eksekusi (Non Eksekutabel);
  3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Agama Magetan Nomor: 02/Pdt.Eks/2018/PA.Mgt jo putusan Pengadilan Agama Magetan  Nomor: 0961/Pdt.G/2014/PA.Mgt  jo  putusan Pengadilan Tinggi Agama  Surabaya Nomor: 0346/Pdt.G/2016/PTA.Sby jo putusan Mahkamah  Agung Republik Indonesia Nomor: 301/K/Ag/2017 tidak dapat dilaksanakan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Terlawan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak