| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan ini dengan seluruhnya;
- Menetapkan bahwa DIDIK EKO PURWANTO bin Slamet yang telah hilang sejak tahun 2013 telah Meninggal dunia Karena Hukum
- Menetapkan Tanggal Kematian Hukumnya sejak Tahun 2013 atau sesuai Pertimbangan Hukum Pengadilan
- Menetapkan Pemohon adalah anak kandung dan Ahli waris yang sah dari Almarhum DIDIK EKO PURWANTO bin Slamet
- Menetapkan bahwa Pemohon berhak mengantikan kedudukan ayah nya ( Sebagai Ahli Waris Pengganti ) untuk mengurus dan menerima bagian warisan dari Harta Peninggalan almarhum Bapak Slamet ( orang tua Didik Eko Purwanto/ Kakek Pemohon )
- Membebankan Biaya Perkara Kepada Pemohon sesuai Ketentuan hukum yang berlaku
SUBSIDER :
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Magetan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya. |