| Petitum | PRIMER: 
 Mengabulkan permohonan Para Pemohon;Menyatakan bahwa Prayitno bin Suroto telah meninggal dunia pada tanggal                           27 Juni 2021;Menyatakan bahwa Fitri Pangastuti binti Prayitno telah meninggal dunia pada tanggal 01 Januari 2024;Menetapkan ahli waris dari almarhum Prayitno bin Suroto adalah: 
 Rusmiyati binti Asmo Wijaya alias Asmo Widjojo (Pemohon I)Luky Pangastuti S.H., M.Kn binti Prayitno (anak kandung pewaris/Pemohon II);Fitri Pangastuti binti Prayitno (anak kandung pewaris/telah meninggal dunia dan digantikan oleh kedua anaknya yang bernama: 
 Senandung Cello Putri Wardani binti Doan Wardani (anak kandung);Ghaniya Maryam Pangastuti Rahayu binti Anggara Pradika                                   (anak kandung); 
 Menetapkan penetapan ahli waris tersebut yang akan digunakan untuk proses balik nama sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01063 atas nama Bagus Prayitno yang terletak di Desa Baron Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 697/Baron/2006 seluas 858 m2;Menetapkan anak yang bernama Senandung Cello Putri Wardani binti                         Doan Wardani dan Ghaniya Maryam Pangastuti Rahayu binti Anggara, di bawah perwalian Pemohon I (Rusmiyati binti Asmo Wijaya alias Asmo Widjojo) yang akan digunakan untuk proses balik nama sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01063 atas nama Bagus Prayitno yang terletak di Desa Baron Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 697/Baron/2006 seluas 858 m2;  Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku; SUBSIDER: Mohon penetapan yang seadil-adilnya; |