Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) 1.Sukiran
2.Sundari
Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Jumat, 13 Okt. 2023
Nomor Surat 11306/SPP/BPRS-MGT/X/2023
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Sukiran
2Sundari
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 73.324.000 (Tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak