Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
235/Pdt.P/2025/PA.Mgt Sumarsono bin Woso Sidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 235/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sumarsono bin Woso Sidi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Magetan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMAIR :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam Akta Nikah Nomor : 2/2/IV/1982 tanggal 01 April 1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan, yang semula nama Pemohon ditulis Sumar diubah menjadi Sumarsono;

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak