Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
235/Pdt.P/2025/PA.Mgt Sumarsono bin Woso Sidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 235/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Sumarsono bin Woso Sidi
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Magetan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMAIR :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam Akta Nikah Nomor : 2/2/IV/1982 tanggal 01 April 1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan, yang semula nama Pemohon ditulis Sumar diubah menjadi Sumarsono;

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak