Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 22 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Ekonomi Syariah |
Nomor Perkara |
47/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt |
Tanggal Surat |
Jumat, 23 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
9769/SPP/BPRS-MGT/VIII/2022 |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT BPRS Magetan Perseroda |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Endah Kundarti, Wangkot Margono | PT BPRS Magetan (Perseroda) |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 108.666.600,- (Seratus delapan juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 3109 An.SUKARDI alamat di Desa Sidomulyo Kecamatan Sidorejo Magetan Jawa Timur dengan Luas 209 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 1222081801567 batas utara Jalan batas timur Suyadi batas barat Jalan batas selatan Mislan dan meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |