Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
227/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Suyitno bin Karso Rejo
2.Miyatun binti Kabul
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 227/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suyitno bin Karso Rejo
2Miyatun binti Kabul
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa oleh karena itu, Para Pemohon mohon kepada Ketua, cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Magetan yang memeriksa perkara dan menjatuhkan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Angga Mohammad Rizky bin Suyitno telah meninggal dunia pada tanggal 11 Mei 2025;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Angga Mohammad Rizky bin Suyitno adalah:
    1. Suyitno bin Karso Rejo  (Pemohon I/ayah kandung pewaris);
    2. Miyatun binti Kabul (Pemohon II/Ibu kandung Pewaris);
    3. Alkhalifi Zikri Hamizan (saudara kandung pewaris);
  4. Menetapkan penetapan ahli waris tersebut untuk mengurus penarikan tabungan di Bank Mandiri Tab Payroll KCP Sidoarjo atas nama Angga Mohammad Rizky dengan Nomor rekening : 141-00-1959231-0 melalui Bank Mandiri milik Pemohon II;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

SUBSIDER :

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak