Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2025/PA.Mgt Nina Wahyu Tristanti binti Sutrisno BA alias Sutrisno, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nina Wahyu Tristanti binti Sutrisno BA alias Sutrisno,
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan anak yang bernama Hanggowo Rizqi Jaladri bin Hanggowo Cahyo Utomo di bawah perwalian Pemohon (Nina Wahyu Tristanti binti Sutrisno BA alias Sutrisno) yang akan digunakan untuk proses pengajuan hutang piutang di PT. Bank Perkreditan Rakyat Pundhi Arta Indonesia Cabang Magetan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00335 atas nama Nina Wahyu Tristanti yang terletak di Desa Karangrejo Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 159/Karangrejo/2009 seluas 666 m2;
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsidair :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak