Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) 3.Suratno
4.Ruly Mery Andany
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 69/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat 11545/SPP/BPRS-MGT/XII/2023
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Suratno
2Ruly Mery Andany
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 28.818.213,- (Dua puluh delapan juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus tiga belas rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada Lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 03578 An. SURATNO alamat di Bulugunung Plaosan, Magetan, Jawa Timur dengan Luas 247 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 07 04 02668  batas utara Jalan Desa Batas Timur SDN 4 Bulugunung batas barat Kasju batas selatan Puji 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak