| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1242/Pdt.G/2017/PA.Mgt | 1.Parno bin Martojais 2.Kaci bin Kromo Kamiyo 3.Yatini binti Karman 4.Kasmi binti Catis 5.Yatemi binti Catis 6.Sumarmi binti Jaiman 7.Parmi binti Martojais 8.Pardi bin Martojais 9.Pariyem binti Martojais 10.Jaini binti Jaiman |
1.Suminem binti Midin 2.Turahayu binti Mul Tukiman 3.Muljono 4.Jarwo |
Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Nov. 2017 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1242/Pdt.G/2017/PA.Mgt | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Petitum |
5. Menyatakan segala bentuk peralihan hak atas obyek sengketa oleh Para Tergugat terhadap siapapun juga maupun Tergugat I dan II terhadap Tergugat III dan IV yang tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Penggugat dari almarhum Martosairin bin Mangun Dipo adalah cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. 6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai serta menempati obyek sengketa tanpa persetujuan Para Penggugat adalah tanpa hak dan sangat merugikan Para Penggugat 7. Menghukum Para Tergugatatau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya agar menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat dan beserta akta-akta, surat-surat, tanah sawah dan tanah kering dalam keadaan kosong baik serta bebas dari segala pembebanan kalau perlu dengan bantuan kekuatan Negara yang untuk selanjutnya obyek sengketa tersebut nantinya akan dikelola dan dibagi waris oleh Para Penggugat 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya uang paksa ( Dwangsoom ) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dibacakan sehingga dilaksanakan 9. Menghukum Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat untuk tunduk serta patuh pada isi putusan ini 10.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, ataupun kasasi ( uitvoerbaar bij voorrad ) 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku ( ex aequo et bono ) |
||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
