Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1242/Pdt.G/2017/PA.Mgt 1.Parno bin Martojais
2.Kaci bin Kromo Kamiyo
3.Yatini binti Karman
4.Kasmi binti Catis
5.Yatemi binti Catis
6.Sumarmi binti Jaiman
7.Parmi binti Martojais
8.Pardi bin Martojais
9.Pariyem binti Martojais
10.Jaini binti Jaiman
1.Suminem binti Midin
2.Turahayu binti Mul Tukiman
3.Muljono
4.Jarwo
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1242/Pdt.G/2017/PA.Mgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Parno bin Martojais
2Kaci bin Kromo Kamiyo
3Yatini binti Karman
4Kasmi binti Catis
5Yatemi binti Catis
6Sumarmi binti Jaiman
7Parmi binti Martojais
8Pardi bin Martojais
9Pariyem binti Martojais
10Jaini binti Jaiman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kasbiyanto, SH dan Rachmad Ardianto, SHParno bin Martojais
Tergugat
NoNama
1Suminem binti Midin
2Turahayu binti Mul Tukiman
3Muljono
4Jarwo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gempar Pambudi, SHMuljono
Petitum
  1. PRIMAIR :
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Magetan atas obyek sengketa
  3. Menetapkan/menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Martosairin bin Mangun Dipo yang berhak atas obyek sengketa
  4. Menyatakan obyek sengketa yaitu :

5. Menyatakan segala bentuk peralihan hak atas obyek sengketa oleh Para Tergugat terhadap siapapun juga maupun Tergugat I dan II terhadap Tergugat III dan IV yang tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Penggugat dari almarhum Martosairin bin Mangun Dipo adalah cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.

6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai serta menempati obyek sengketa tanpa persetujuan Para Penggugat adalah tanpa hak dan  sangat merugikan Para Penggugat

7. Menghukum Para Tergugatatau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya agar menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat  dan beserta akta-akta, surat-surat, tanah sawah dan tanah kering dalam keadaan kosong baik serta bebas dari segala pembebanan kalau perlu dengan bantuan kekuatan Negara yang untuk selanjutnya obyek sengketa tersebut nantinya akan dikelola dan dibagi waris oleh Para Penggugat

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya uang paksa ( Dwangsoom ) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dibacakan sehingga dilaksanakan

9. Menghukum Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat untuk tunduk serta patuh pada isi putusan ini

10.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, ataupun kasasi ( uitvoerbaar bij voorrad )

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara

  1. SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak