| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Supeno bin Kromo Joyo telah meninggal dunia pada tanggal 21 September 1987;
- Menyatakan bahwa Isminah binti Mangun Sariman telah meninggal dunia pada tanggal 27 Agustus 2025;
- Menyatakan sah pernikahan orang tua Pemohon yang bernama Alm Supeno bin Kromo Joyo dengan Almh Isminah binti Mangun Sariman yang dilaksanakan pada tahun 1979 di Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan dengan wali nikah ayah kandung Almh Isminah binti Mangun Sariman yang bernama Mangun Sariman, Ijab dilakukan oleh Modin Roslan dan qobul dilakukan oleh Alm Supeno bin Kromo Joyo dengan maskawin/mahar berupa seperangkat alat Sholat dibayar tunai dan disaksikan 2 orang saksi bernama Alm Tamat dan Alm Kateno;
- Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan pernikahan orang tua Pemohon kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
SUBSIDAIR:
Menjatuhkan penetapan lain yang seadil adilnya; |