Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2025/PA.Mgt Siti Sundari binti Arjo Simun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Sundari binti Arjo Simun
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andrean Yudha Asmara, S.HSiti Sundari binti Arjo Simun
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.

 

  1. Menetapkan Pemohon (SITI SUNDARI binti ARJO SIMUN) adalah orang tua kandung sekaligus sebagai wali dari anak yang bernama CANTIQKA PUTRI JULIANDARI yang lahir pada 12 Maret 2012, yang pada saat ini masih berusia 12 (Dua Belas) Tahun.

 

  1. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon selaku wali sekaligus mewakili perbuatan hukum terhadap anaknya CANTIQKA PUTRI JULIANDARI untuk menandatangani surat – surat atau dokumen – dokumen yag berkaitan pada proses jual beli tanah Letter C Nomor 1481 Persil 5 Klas dl Seluas ± 720 m?2; yang terletak di Desa Muneng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak