Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt Robiatun Wawan W sebagai Manajer KSPP Syariah MSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 80/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robiatun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHROBIATUN
Tergugat
NoNama
1Wawan W sebagai Manajer KSPP Syariah MSI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat (wanprestasi ) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Rp. 5.403.780,- + Rp. 20.000.000,- + Rp. 15.000.000,- + Rp. 60.000.000,- + Rp. 20.000.000,- + Rp. 15.000.000. Jadi kerugian seluruhnya adalah Rp. 135.403.780.-
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak