Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
372/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Sastro paimun bin Amat Sidik
2.Jumirem binti Martoredjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 372/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sastro paimun bin Amat Sidik
2Jumirem binti Martoredjo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: Nomor: 4/29/39 tanggal 14 Oktober 1971, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama  Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, yang semula nama Pemohon I ditulis Paimun diubah menjadi Sastro Paimun, yang semula tempat tanggal lahir Pemohon I ditulis Pingkuk, 23 th diubah menjadi Magetan, 10 Oktober 1948, yang semula nama Pemohon II ditulis Djumi diubah menjadi Jumirem dan yang semula tempat tanggal lahir Pemohon II ditulis Pingkuk, 18 th diubah menjadi Magetan, 17 Juni 1953;                         

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak