| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan bahwa Prayitno bin Suroto telah meninggal dunia pada tanggal 27 Juni 2021;
- Menyatakan bahwa Fitri Pangastuti binti Prayitno telah meninggal dunia pada tanggal 01 Januari 2024;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Prayitno bin Suroto adalah:
- Rusmiyati binti Asmo Wijaya alias Asmo Widjojo (Pemohon I)
- Luky Pangastuti S.H., M.Kn binti Prayitno (anak kandung pewaris/Pemohon II);
- Fitri Pangastuti binti Prayitno (anak kandung pewaris/telah meninggal dunia dan digantikan oleh kedua anaknya yang bernama:
- Senandung Cello Putri Wardani binti Doan Wardani (anak kandung);
- Ghaniya Maryam Pangastuti Rahayu binti Anggara Pradika (anak kandung);
- Menetapkan penetapan ahli waris tersebut yang akan digunakan untuk proses balik nama sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01063 atas nama Bagus Prayitno yang terletak di Desa Baron Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 697/Baron/2006 seluas 858 m2;
- Menetapkan anak yang bernama Senandung Cello Putri Wardani binti Doan Wardani dan Ghaniya Maryam Pangastuti Rahayu binti Anggara, di bawah perwalian Pemohon I (Rusmiyati binti Asmo Wijaya alias Asmo Widjojo) yang akan digunakan untuk proses balik nama sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01063 atas nama Bagus Prayitno yang terletak di Desa Baron Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 697/Baron/2006 seluas 858 m2;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
SUBSIDER:
Mohon penetapan yang seadil-adilnya; |