| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 28.818.213,- (Dua puluh delapan juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus tiga belas rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada Lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 03578 An. SURATNO alamat di Bulugunung Plaosan, Magetan, Jawa Timur dengan Luas 247 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 07 04 02668 batas utara Jalan Desa Batas Timur SDN 4 Bulugunung batas barat Kasju batas selatan Puji
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |