Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan Perseroda 1.Sukardi
2.Warsini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat 9769/SPP/BPRS-MGT/VIII/2022
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan Perseroda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Sukardi
2Warsini
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 108.666.600,- (Seratus delapan juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 3109 An.SUKARDI alamat di Desa Sidomulyo Kecamatan Sidorejo Magetan Jawa Timur dengan Luas  209 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 1222081801567  batas utara Jalan batas timur Suyadi batas barat Jalan batas selatan Mislan dan meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak