Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) Dyas Aditya Rey Ananda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat 13071/SPP/BPRS-MGT/XII/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dyas Aditya Rey Ananda
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar 105.729.150,- (Seratus lima juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu serratus lima puluh rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang [ada Lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan SHM No 871 An Janur Hadi Siswantoalamat di desa Tambakmas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan dengan Luas 407 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 1222090300535 batas utara Jalan batas timur Marno batas barat Mingan batas selatan Pardi dan meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak