| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Jamaludin, SH dan Yayat Supriatna, SH | Naseha | | 2 | Jamaludin, SH dan Yayat Supriatna, SH | Rori Andrianto | | 3 | Jamaludin, SH dan Yayat Supriatna, SH | Reti Widarini | | 4 | Jamaludin, SH dan Yayat Supriatna, SH | Meilina Sukmawati | | 5 | Jamaludin, SH dan Yayat Supriatna, SH | Retno Winarni | | 6 | Jamaludin, SH dan Yayat Supriatna, SH | Joko Santoso | | 7 | Jamaludin, SH dan Yayat Supriatna, SH | Harry Kurniawan |
|
| Petitum |
Dalam Provisi
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk Tunduk dan Patuh Kesepakatan tertanggal Jum’at 18 Januari 2019 ;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk membayarkan secara tunai, segera dan seketika ketika Putusan ini dibacakan kepada Para Penggugat biaya sewa sebesar Rp. 400.000.000,- , walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet dan lain-lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku ;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk segera meninggalkan dalam keadaan kosong tanpa membebani suatu hak apapun Objek Waris Sertifikat Hak Milik No. 2260, seluas 313 M2, segera setelah gugatan waris ini disidangkan di Pengadilan Agama Magetan ;
Dalam pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana sertifikat hak milik No. 2260 yang berlokasi Jalan A.Yani, Kelurahan Kepolorejo, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur, merupakan harta waris yang belum terbagi;
- Menyatakan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III, Telah Terbukti menduduki harta waris yang belum Terbagi dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk meninggalkan objek waris segera dan seketika setelah Gugatan Waris ini disidangkan ;
- Menyatakan bagian waris Para Penggugat dan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III sebagai berikut ; 2 Bagian untuk keluarga Almarhum bapak Sukirno Bin Almarhum Wongsodihardjo, 1 Bagian untuk keluarga Umijati Binti Almarhum Wongsodihardjo, 1 Bagian untuk keluarga Almarhumah Moertijah Binti Almarhum Wongsodihardjo, 1 Bagian untuk keluarga almarhumah Sri Hastuti Binti Almarhum Wongsodihardjo, 1 Bagian untuk keluarga Srie Rahayu Binti Almarhum Wongsodihardjo
- Memerintahkan kepada Para Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk menjual Objek Waris Sertifikat Hak Milik No. 2260, seluas 313 M2, yang berlokasi dengan cara penjualan langsung atau proses lelang ;
- Membebankan biaya menurut hukum;
Demikian Gugatan waris ini kami ajukan atas dikabulkannya gugatan ini kami ucapkan terimakasih, jika majelis hakim Pengadilan Agama Magetan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |