| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 68.394.229,- (Enam puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada Lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 1738 An.SARWO alamat di Bedagung Panekan, Magetan, Jawa Timur dengan Luas 335 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 08 12 01899 batas utara Jalan Gang Batas Timur Jalan Gang batas barat Sutarti batas selatan Kirah
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |