Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
312/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Sucipto bin Hardjo Wagiman
2.Suyatun binti Kayamun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 312/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sucipto bin Hardjo Wagiman
2Suyatun binti Kayamun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 25/25/IV/1991 tanggal                  29 April 1991 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan, yang semula nama ayah kandung Pemohon I ditulis                         Harjo Wagiman diubah menjadi Hardjo Wagiman, yang semula tempat lahir              Pemohon I ditulis Dadi diubah menjadi Magetan, yang semula nama ayah kandung Pemohon II ditulis Sarsam diubah menjadi Kayamun dan yang semula tempat lahir Pemohon II ditulis Sumberagung diubah menjadi Magetan;

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak