Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
354/Pdt.P/2025/PA.Mgt Patimah binti Kasandikromo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 354/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Patimah binti Kasandikromo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam akta cerai nomor : 0458/AC/2013/PA.Mgt tanggal 06 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Magetan, yang semula nama Pemohon tertulis Siti Patimah diubah menjadi Patimah, dan yang semula nama ayah kandung Pemohon tertulis Kasan Dikrama diubah menjadi Kasandikromo;

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak