Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama Diaz Firman Nur Arieanto bin Dasi Harianto di bawah perwalian Pemohon (Dasi Harianto bin Harjo Suwito) yang akan digunakan untuk proses balik nama sebidang tanah non pertanian dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1051 atas nama Sriyatun yang terletak di Kelurahan Mangge Kecamatan Barat Kabupaten Magetan yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 375/Mangge/2010 seluas 107 m2;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Subsidair :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |