Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
100/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt Riana Tri Nur Handayani Wawan W sebagai Manajer KSPP Syariah MSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 100/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Riana Tri Nur Handayani
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHRiana Tri Nur Handayani
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Wawan W sebagai Manajer KSPP Syariah MSI
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat (wanprestasi ) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Rp. 50.000.000,- + Rp. 8.400.000,- + Rp. 400.000,- = Rp. 58.800.000,-. Jadi kerugian seluruhnya adalah Rp. 58.800.000.-
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak