| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV,V, VI, VII, VIII, dan IX, telah melanggar ketentuan UU Perkoperasian, PP tentang Koperasi, Permenkop No. 8 Tahun 2023, UU P2SK No. 4 Tahun 2023, dan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX, secara tanggung renteng untuk membayarkan seluruh simpanan anggota sebesar Rp 1.473.550.035,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu tiga puluh lima rupiah) kepada anggota/konsumen melalui Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menyatakan seluruh aset yang di serah terimakan oleh para tergugat kepada kantor hukum ub&ub partners, Alamat Jl. Raya Ponorogo Madiun No. 11 Gedung Nurusy syfa lantai 2, sebagai jaminan (anggunan) untuk pelunasan kewajiban pembayaran kembali simpanan dan deposito 33 pengadu, anggota/masyarakat;
- Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Magetan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemblokiran seluruh rekening bank atas nama Tergugat I, II, III, IV, V,VI,VII,VIII, dan IX sampai seluruh simpanan dan deposito pengadu, anggota/masyarakat dilunasi;
- Majeis Hakim yang menangani perkara ini memutuskan bahwa TURUT TERGUGAT I telah lalai dan abai dalam hal pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan syariah (KSPPS MSI) sehingga merugikan anggota/konsumen;
- Dalam Putusannya Majelis Hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa TURUT TERGUGAT II telah lalai dan abai dalam hal pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan syariah (KSPPS MSI) sehingga merugikan anggota/konsumen;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
- Menerima dan menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen;
- Menyatakan OBJEK yang di Persengketakan dan Keberadaan PENGGUGAT serta TERGUGAT Ketiga-tiganya terdapat Hubungan Hukum satu sama lain, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Magetan berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |