Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
205/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Parto Surat bin Kasan Redjo
2.Mirah binti Atmo Ramin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 205/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Parto Surat bin Kasan Redjo
2Mirah binti Atmo Ramin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 323/65/VIII/1975 tanggal 29 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, yang semula nama Pemohon I ditulis Surat diubah menjadi Parto Surat dan yang semula nama ayah kandung Pemohon I ditulis Kasanredjo diubah menjadi Kasan Rejo;

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak