Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 57.000.000,- (Lima puluh tujuh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 1430 An. Mustika Rahmawati, alamat di desa Sayutan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan dengan Luas 796 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 02 01 03010 batas utara Kutur Batas TimurĀ Parni batas Barat Ruk batas Selatan Marsono
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |