Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) 1.Masis Mauzun Siswoyo
2.Mustika Rahmawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat 12355
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Masis Mauzun Siswoyo
2Mustika Rahmawati
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 57.000.000,- (Lima puluh tujuh juta rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 1430 An. Mustika Rahmawati, alamat di desa Sayutan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan dengan Luas 796 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 02 01 03010 batas utara Kutur Batas TimurĀ  Parni batas Barat Ruk batas Selatan Marsono

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak