Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) 1.Priyadi
2.Erna Puji Lestari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 75/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2020
Nomor Surat 5123/SPP/BPRS-MGT/II/2020
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Priyadi
2Erna Puji Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 9.468.800 (Sembilan juta empat ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 01242 An. WARJI alamat di Ds. Sidomukti,Magetan Jawa Timur dengan Luas 1000 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 07 09 01233 batas utara Sarman batas Timur Suwono batas Barat Sidik batas selatan Saluran air dan meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak