Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
340/Pdt.P/2025/PA.Mgt Rino Eka Wardana bin Didik Eko Purwanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 340/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rino Eka Wardana bin Didik Eko Purwanto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Joko Siswanto S.H., Yully Bagus Trisnawati, SH, Oky Andryan Dwi Prasetya S.HRino Eka Wardana bin Didik Eko Purwanto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan ini dengan seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa  DIDIK EKO PURWANTO bin Slamet yang telah hilang sejak tahun 2013 telah Meninggal dunia Karena Hukum
  3. Menetapkan Tanggal Kematian Hukumnya sejak Tahun 2013 atau sesuai Pertimbangan Hukum Pengadilan
  4. Menetapkan Pemohon adalah anak kandung dan Ahli waris yang sah dari Almarhum DIDIK EKO PURWANTO bin Slamet
  5. Menetapkan bahwa Pemohon berhak mengantikan kedudukan ayah nya ( Sebagai Ahli Waris Pengganti ) untuk mengurus dan menerima bagian warisan dari Harta Peninggalan almarhum Bapak Slamet ( orang tua Didik Eko Purwanto/ Kakek Pemohon )
  6. Membebankan Biaya Perkara Kepada Pemohon sesuai Ketentuan hukum yang berlaku

SUBSIDER :

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama  Magetan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak