Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2025/PA.Mgt Sumiati binti Subari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sumiati binti Subari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan anak yang bernama Asdawiyah Afas Sulfary binti Sulfary di bawah perwalian Pemohon (Sumiati binti Subari) yang akan digunakan untuk proses jual beli dan atau pelepasan hak sebidang tanah non pertanian dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00425 atas nama Sumiati yang terletak di Desa Tambakrejo Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 87/Tambakrejo/2005 seluas 1747 m2;
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsidair :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak