Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
371/Pdt.P/2025/PA.Mgt Indah Kurniawati binti Maryono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 371/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Indah Kurniawati binti Maryono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Husein Tamara Ubay, SH MHIndah Kurniawati binti Maryono
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan ahli waris murni dari Almarhum Risson Sagala adalah sebagai berikut :
  3. Indah Kurniawati (sebagai istri)
  4. Arcilia Belvania Sagala (sebagai anak kandung)
  5. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama Arcilia Belvania Sagala dalam proses pembaliknamaan dan penjualan tanah dan bangunan seluas 77 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 2186 atas nama Risson Sagala di Desa Genengan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak