Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) Suyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat 10471/SPP/BPRS-MGT/II/2023
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Suyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 37.666.650,- (Tiga puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 2574 An. Suyadi, alamat di desa Gonggang Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan dengan Luas 1273 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 01 04 05833 batas utara saluran Batas TimurĀ  Jalan batas Barat Sarkan batas Selatan jalan

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Magetan berkenan mengabulkanny

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak