Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 37.666.650,- (Tiga puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 2574 An. Suyadi, alamat di desa Gonggang Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan dengan Luas 1273 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 01 04 05833 batas utara saluran Batas TimurĀ Jalan batas Barat Sarkan batas Selatan jalan
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Magetan berkenan mengabulkanny |