Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
204/Pdt.P/2025/PA.Mgt Dewi Marantika binti Muriyanto Agus Tri P alias Muriyanto Agus T.P Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 204/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Marantika binti Muriyanto Agus Tri P alias Muriyanto Agus T.P
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan anak yang bernama Zuhad Haqi Si Gholi bin R. Fuat Maulal Karim dan Nawa Si Gholi Tsani binti R. Fuat Maulal Karim di bawah perwalian Pemohon (Dewi Marantika binti Muriyanto Agus Tri P alias Muriyanto Agus T.P) yang akan digunakan untuk proses jual beli Sertifikat Hak Milik Nomor: 00774 atas nama Dewi Marantika dengan Luas 307 m2 yang terletak di Jalan Jambu RT.003 RW.001 Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan;
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsidair :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak