Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan Perseroda 1.Saryono
2.Satemi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 72/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat 12212/SPP/BPRS-MGT/V/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan Perseroda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Saryono
2Satemi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 49.688.326,- (Empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 3864 An.PAIJO alamat di Plangkrongan Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan dengan Luas 861 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.22.01.08.05220 batas utara Kusno batas timur Sekolah batas barat Romli  batas selatan Romli

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak