Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1139/Pdt.G/2025/PA.Mgt Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan 1.Martono
2.Desi Ratnasari
3.Muhaimin Al Ihda
4.Ariantika Dwi Kurniasari
5.Antin Fitanti
6.Wawan Wandoyo
7.Muhammad Mahfur
8.Hasan Iqobul Tontowi,LC Al-Hafidz
9.Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) MSI (MITRA SEJAHTERA INDONESIA)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1139/Pdt.G/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Taufiq hidayat, S.H., Muhammad Husnul Mubarok,S.H.I.Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan
Tergugat
NoNama
1Martono
2Desi Ratnasari
3Muhaimin Al Ihda
4Ariantika Dwi Kurniasari
5Antin Fitanti
6Wawan Wandoyo
7Muhammad Mahfur
8Hasan Iqobul Tontowi,LC Al-Hafidz
9Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) MSI (MITRA SEJAHTERA INDONESIA)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV,V, VI, VII, VIII, dan IX,  telah melanggar ketentuan UU Perkoperasian, PP tentang Koperasi, Permenkop No. 8 Tahun 2023, UU P2SK No. 4 Tahun 2023, dan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999;
  4. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX,  secara tanggung renteng untuk membayarkan seluruh simpanan anggota sebesar Rp 1.473.550.035,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu tiga puluh lima rupiah) kepada anggota/konsumen melalui Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  6. Menyatakan seluruh aset yang di serah terimakan oleh para tergugat kepada kantor hukum ub&ub partners, Alamat Jl. Raya Ponorogo Madiun No. 11 Gedung Nurusy syfa lantai 2,  sebagai jaminan (anggunan) untuk pelunasan kewajiban pembayaran kembali simpanan dan deposito 33 pengadu, anggota/masyarakat;
  7. Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Magetan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemblokiran seluruh rekening bank atas nama Tergugat I, II, III, IV, V,VI,VII,VIII, dan IX sampai seluruh simpanan dan deposito pengadu, anggota/masyarakat dilunasi;
  8. Majeis Hakim yang menangani perkara ini memutuskan bahwa TURUT TERGUGAT I telah lalai dan abai dalam hal pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan syariah (KSPPS MSI) sehingga merugikan anggota/konsumen;
  9. Dalam Putusannya Majelis Hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa  TURUT TERGUGAT II telah lalai dan abai dalam hal pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan syariah (KSPPS MSI) sehingga merugikan anggota/konsumen; 
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);
  11. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
  12. Menerima   dan   menyatakan   gugatan   PENGGUGAT   adalah   GUGATAN   untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen;
  13. Menyatakan OBJEK yang di Persengketakan dan Keberadaan PENGGUGAT serta TERGUGAT Ketiga-tiganya terdapat Hubungan Hukum satu sama lain, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

 

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Magetan berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak